Banjarnegara – BRO SEHATI yang merupakan kepanjangan dari Brayan Olih Sertifikasi Halal Gratis ini merupakan program yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Tak ketinggalan MI Ma’arif Al Falah Joyokusumo (Mimau) pun juga mengadakan sosialisasi terkait program tersebut kepada guru-guru serta koordinator kelas I hingga kelas VI dan mengundang para pelaku usaha yang sudah bergabung atau bekerjasama di Mimau pada Kamis lalu.(3/8)
Untuk mendukung program tersebut, Wahyul Khomisah selaku kepala madrasah menyampaikan sekilas tentang kemanfaatannya. Peluang Sehati untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) semoga sukses dan lancar sesuai harapan.
“Kesempatan yang bagus, karena selain mendapatkan manfaat dapat sertifikat juga tidak dipungut biaya, atau gratis !! Jadi silahkan para pelaku usaha sukseskan program ini dengan cara daftarkan produk-produk usaha panjenangan semua, mumpung ada kesempatan,” jelas Wahyul.
Dimulai pukul 13.00 wib hingga pukul 15.30 wib kegiatan sosialisasi tersebut berjalan lancar. Dengan diikuti 35 peserta sosialisasi yang terdiri dari koordinator kelas I hingga kelas VI, guru-guru juga para pelaku usaha yang bekerjasama dengan madrasah.
Selain penjelasan dari Kepala Madrasah juga disampaikan pula oleh Vijanti Marzuki selaku pengawas RA/ MI kecamatan Banjarnegara. Vijanti menambahkan bahwa kesempatan tersebut sangatlah bagus untuk kemajuan madrasah.
“Yang diharapkan ketika kita berwirausaha itu, sudah pasti akan berpengaruh kepada kemajuan madrasah, sehingga mari sukseskan program ini dan rasakan manfaatnya, untuk pengembangan madrasah,” imbuh Vijanti.
Dilanjutkan penjelasan detail oleh Suntoro sebagai Narasumber yang didatangkan langsung dari perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pendamping untuk mewakili Kantor Kemenag Banjarnegara. Selain itu juga peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk tanya jawab. Tanya jawab diantaranya seputar syarat-syarat apa saja yang perlu dikumpulkan untuk pembuatan sertifikat halal tersebut, contoh jenis barang yang berlabel halal, mekanisme kehalalan produk, dan lain sebagainya.
Suntoro menuturkan beberapa syarat untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Beliau juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh peserta dan juga menyampaikan agar informasi ini dapat disebarluaskan kepada pelaku usaha lainnya.
“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha Banjarnegara. Jangan sampai ketinggalan sampai batas waktu yang ditentukan. Semua syarat-syarat dilengkapi, silakan datang ke kantor Kemenag besok, nanti akan dibantu petugas,” pungkas Suntoro. (nf/wk)

