Amanah Besar BWI Perwakilan Banjarnegara

Potensi wakaf Kabupaten Banjarnegara memiliki cukup besar dengan jumlah 3.145 lokasi seluas 87,47 hektar. Jumlah yang sudah bersertifikat mencapai 2.203 lokasi seluas 50,03 Ha atau sekitar 70,1% dari jumlah wakaf terdaftar.

Guna Pengelolaan Tanah wakaf sejumlah itu, Kementerian Agama beserta Pemerintah Daerah Kab. Banjarnegara mengajukan Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten kepada Kanwil Provinsi Jawa Tengah dan ke Kementerian Agama Pusat.

Akhirnya proses pengajuan berhasil dengan dikeluarkannya SK Penetapan Pengurus BWI Kabupaten Banjarngara masa kabatan 2015-2018 dari BWI Pusat tertanggal 3 Agustus 2015 bertanda tangan Ketua BWI Pusat, KH. Maftuh Basuni. Untuk pelantikan para pengurus tersebut secara resmi dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Banjarnegara Senin (22/02) kemarin.

Pelantikan dilaksanakan oleh Ahmad Daroji dengan disaksikan Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno, Kabid Penais Zawa Ahmad Ahyani, Kepala Kantor Kemenag Kab. Banjarnegara, Forkominda, pengurus MUI, Camat, Ormas Islam, Kepala KUA kecamatan, penyuluh fungsional,penyuluh Non PNS  dan undangan sejumlah 300 orang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hadi Supeno menyampaikan bahwa “Setelah dibentuk, BWI Perwakilan Banjarnegara memiliki tugas utama untuk membangkitkan semarangat wakaf kepada masyarkat, melanjutkan pekerjaan legalitas tanah wakaf yang belum bersertifikat dan optimalisasi tanah wakaf demi kemaslahatan”,

Wakil Bupati berharap pengelolaan tanah wakaf dilaksanakan secara benar dan tertib, juga sebagai siar Islam terkait masalah wakaf kepada masyarakat.

Ahmad Daroji mencontohkan bahwa jika pengelolaan wakaf bisa dilaksanakan secara benar dan profional, maka akan memberikan maslahat seperti negara Singapura dengan 20% penduduk bisa mengelola wakaf yang telah berhasil. Menurut data BWI, Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar sekitar 2.286 ribu yang perlu di kelola secara produktif.

Tanah wakaf sekarang jangan sampai tidak terurus, produktifitas dan nilai guna tanah wakaf bisa terwujud. Ilustrasi pemanfaatan tanah wakaf untuk masjid, yakni kemungkinan tidak semuanya luas tanah digunakan untuk bangunan. Jika terdapat tanah bisa di buat TPQ, Koperasi, atau yang lainnya yang menghasilkan.

“Dibutuhkan Nadhir yang profesional dalam pengelolaan yang bisa diprogramkan oleh BWI yang baru terbentuk, sesuai aturan” ujar Ahmad Daroji. Tercatat profesionalisme nadhir belum sampai 20% se-Indonesia. Pondok gontor, pondok kediri, UII, Masjid Agung Jawa Tengah sebagai percontohan pengelolaan dan nadhir yang sudah profesional.

Susunan Pengurus

Dewan Pertimbangan Ketua Drs.H. Farhani, SH.MM, dengan anggota H.M Fahmi Hisyam, S.Ag, Drs. H Fahrudin S.S.MM. Badan Pelaksana: Drs. H. Cholid Badruzzaman (Ketua), Drs. Wahyono, MM (wakil), H. M. Syafi’, S.Ag (sekretaris), dan Ahmad Solikhun, S.Kom (bendahara).

Sedangkan Devisi-devisinya; Drs. H. Budiyono, MM (Pembinaan Nadhir), Drs. H. Suwarso WS,M.Pd (Pengelolaan dan Pemberdayaan), Rohadi, S.Sy (Humas),  H. Achmad Sjukroni Lc, MA. Alhafidz (Kelembagaan dan BH), Ma’mun Muhadi, SH (Litbang) – Nangim

Bagikan :
Translate ยป