Banjarnegara Persiapkan Penyelesaian Paspor Sedini Mungkin

Penyelenggaraan haji tahun 2015 yang telah berakhir menyimpan berbagai pekerjaan rumah, oleh karena itu Kementerian Agama Banjarnegara berusaha mempersiapkan lebih dini terkait penyelesaian paspor jamaah calon haji (calhaj) Kabupaten Banjarnegara tahun 1437 H/ 2016 melalui rapat koordinasi instansi terkait.

Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama dilangsungkan rakor dengan menghadirkan pemateri dari Kantor Imigrasi wilayah Wonosobo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banjarnegara dan peserta Kepala KUA se-Kabupaten Banjarnegara, rabu siang (03/02).

Kepala Kantor Kementerian Agama, Farhani menjelaskan bahwa kebijakan e-hajj yang diterapkan oleh Pihak Arab Saudi bagi calon jamaah haji memerlukan persamaan persepsi dari Kantor Imigrasi sebagai intansi yang berwenang dalam pengurusan paspor dan Dindukcapil sebagai pemilik data administrasi kependudukan calhaj. Sedangkan kepala KUA sebagai ujung tombak pelayanan di kecamatan juga harus memiliki pemahaman dan informasi tersebut.

Hal Ikhwal yang menyangkut kepuasan pelayanan haji, Kementerian Agama harus bisa memberikan pelayanan yang bisa memuaskan calhaj “secara peraturan dan undang-undang”. “Ditambah lagi dengan metode “Qur’ah” membuat kloter awal terkait pengurusan administrasi dan layanan, sedini mungkin diantisipasi agar tidak terjadi masalah” ditekankan KaKankemenag.

Dengan duduk bersama, sharing, dan mendapatkan penjelasan dari pihak terkait diharapkan memberikan informasi akurat dan kebijakan yang dibuat pemerintah bisa diinformasikan lebih awal apabila ada pertanyaan calhaj di daerah, disamping masalah-masalah teknis administrasi.

Selaku pemangku pelayanan Kantor Imigrasi, Agus Susdijanto menjelaskan bahwa pelayanan di Imigrasi sudah menggunakan sistem OSS (One Stop Service)/ Sistem Pelayanan Paspor Terpadu. Sistem dimaksud adalah proses pemasukan berkas, entry data serta proses foto dan wawancara berlangsung dalam waktu 1 (satu) hari.

Masalah klasik dalam pengurusan paspor adalah tidak samanya nama KTP, KK, Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Nikah, Paspor lama jika ada. Data e-KTP dan KK sebagai referensi awal merupakan data dominisi. Data ini akan disinkronkan dengan Akte kelahiran. Jika masih terdapat kerancuan maka referensi pendukung yang harus sama adalah Ijazah/ Surat Nikah/ Paspor Lama sebagai dokumen negara yang tidak ada gantinya.

Sedangkan dari Dindukcapil menyampaikan paparan mengenai e-KTP, prosesnya dan penertiban pembuatan KTP. Dalam proses pembuatan KTP calhaj mendapatkan prioritas. (nangim)