Dengan semangat birokrasi di Kementerian Agama, maka pembinaan pegawai di bidang asesmen dan pengembangan pegawai menjadi sangat dibutuhkan. Hal tersebut guna meningkatkan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan hukum serta menjadi unsur suri tauladan masyarakat.
Demi memberikan pengetahuan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Kamis (11/6) melaksanakan kegiatan workshop Asesmen dan Pengembangan Pegawai di aula kantor. Kegiatan mengundang peserta 47 orang, yaitu Kasi dan Penyelengara dilingkungan Kantor Kemenag, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Tata Usaha Madrasah Negeri, Penyuluh dan Penghulu.
Kepala Kantor, Drs. H. Farhani selaku narasumber memberikan materi Asesmen Kompetensi berdasar Keputusan Menteri Agama No. 207 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama. Asesmen bertujuan menempatkan PNS sesuai dengan kompetensi dan akan memaksimalkan efektifitas serta efisiensi TUSI sehingga mampu meningkatkan kinerja Kementerian Agama.
Disampaikan, ada 3 masalah besar dalam pembangunan bangsa ini, yaitu infrastuktur, Birokrasi, dan Korupsi. Dari sisi infrstruktur yang masih belum memadainya, serta dukungan anggararan pembangunan dan pemeliharaan yang masih kecil. Sedangkan birokrasi yang masih gemuk, lamban dan belum profesional, dan belum bisa memberikan pelayanan prima menjadikan salah satu masalah.
“Masalah-masalah besar tersebut menuntut perubahan dan reformasi birokrasi” di tegaskan. Sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) ke 3 yang difokuskan dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Assesmen Kompetensi
Asesmen Kompetensi adalah proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan/ calon pemegang jabatan dengan menggunakan metode dan teknik serta dilaksanakan oleh beberapa asesor. Dimana partisipan asesmen adalah pejabat yang memiliki jabatan eselon II, eselon III, eselon IV, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.
Pengolahan bisa mendapatkan kategori hasil Mememuhi Syarat (MS), Masih Menemuhi Syarat (MMS), Kurang Memenuhi Syarat (KMS) dan Tidak Memenuhi Syarat. Laporan hasil asesmen harus ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian yang diberlakukan sebagai dokumen terbatas. Arah kebijakan Asesmen ini sebagai bagian dari manajemen kepegawaian serta sebagai alat pengembangan pegawai dan pola karir.
Asesmen Kompetensi ini sebagai salah satu visi Biro Kementerian Agama untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepegawaian yang Profesional. (Nangim)