Seiring reformasi birokrasi, Kementerian Agama berharap regulasi baru bisa segera tersampaikan kepada para guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah. Regulasi berupa layanan bagi kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas secara profesional. Arti prosional di sini adalah orang yang mempunyai kecakapan pengetahuan pekerjaan sesuai dengan ilmunya dan aturannya. Salah layanan yang harus di pahami adalah penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Kantor Kementerian Agama mengadakan bimbingan teknis Penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit hari ini Senin(15/5), dengan mengundang Guru Satker (MAN, MTsN MIN) dan guru PNS madrasah berjumlah 50 orang. Bertempat di Aula Masjid Lantai 1 dengan narasumber Kepala Kantor, Drs. H. Farhani. SH.MM dan Analis Kepegawaian Kemenag, Kami Nurhidayati, SH.
Dalam sambutan dan penyampaian materi, Kepala Kantor, Kankemenag menyampaikan bahwa saat menyusun dan mengajukan DUPAK ada yang bisa diterima/ goal ada yang dikembalikan untuk revisi. Hal tersebut dikarenakan pemahaman akan aturan dan tata cara pengisian DUPAK berbeda-beda. Saat pengajuan dikembalikan biasanya disertakan catatan-catatan untuk revisi. Untuk itu perlu diberikan persamaan persepsi terkait tata cara dan aturan yang terbaru dalam forum bimtek.
Farhani menambahkan, sebagai instansi vertikal, Kementerian Agama mengeluarkan regulasi-regulasi baru yang menjadikan pegawai dalam melaksanakan tugasnya meningkat kedisiplinannya dan ketaatan administrasinya. Di sini jabatan guru yang bersifat fungsional untuk kenaikan golongan perlu angka kredit dengan dasar peraturan Mepan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Penilaian Angka Kredit Guru.
Materi selanjutnya bersifat teknis disampaikan Analis Kepegawaian. Pemberkasan Pengusulan DUPAK dan bukti fisik berdasar Keputusan Menpan Nomor 84 tahun 1993 dan Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009. Dengan membawa laptop para peserta mempraktekkan pengisian formulir penyusunan DUPAK yang dipandu secara langsung oleh Munsorif sebagai narasumber . Selain materi disampaikan dalam penjelasan, juga disertai tanya jawab.
Analis kepegawaian menambahkan persyaratan Usul DUPAK dan Usul Kenaikan Pangkat Guru/ Kepala Sekolah dibuat rangkap 3. Persyaratan yang ada disertai format penilaian PKB dan softcopy CD. Untuk jadwal penerimaan pengusulan periode April 2015 paling lambat 30 Desember 2015.
Usai melakukan bimtek, peserta diharapkan bisa menularkan pengetahuannya yang didapat kepada rekan-rekan guru di wilayahnya. (Nangim)