Banjarnegara – Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan rakor dengan melibatkan seluruh kepala MTs Negeri/swasta se-Banjarnegara dengan jumlah 40 peserta. Acara ini bertempat di aula masjid Al Ikhlas Kantor Kemenag Banjarnegara pada Kamis (3/2)
Kasi Pendidikan Madrasah Kankemanag Kab. Banjarnegara, Slamet Wahyudi dalam sambutan dan pembinaan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras kepala MTs sehingga di penghujung tahun 2021 Kemenag Banjarnegara dalam hal ini seksi pendidikan madrasah menorehkan prestasi yang membanggakan.
“Kita mendapat peringkat 2 tingkat Provinsi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagai madrasah prestasi akademik maupun non akademik dan mendapat peringkat 1 pemberitaan jurnalistik Provinsi Kantor Wilayah Kementerian Agama Proivnsi Jawa Tengah, peringkat 2 Nasional Anugerah Guru Prestasi jenjang MI dan juara harapan 2 tingkat nasional jenjang kepala MTs,” ucapnya
Dalam kesempatan kali ini, Slamet juga membahas mengenai promosi dan mutasi ASN yang mana hal tersebut merupakan hal biasa kelangsungan sebuah organisasi. Oleh karenanya ASN yang diusulkan menjadi kepala madrasah sudah melalui bahan pertimbangkan melalui Pansel dengan melalui tahapan demi tahapan berdasarkan prestasi, dedikasi, loyalitas dan tercela/tidak tercela,
“Sedangkan teman-teman yang dimutasi jangan pernah menganggap sebuah hukuman tapi semata mata demi penyegaran dan pemerataan mengingat jumlah ASN di Kemenag Banjarnegara khususnya guru setiap tahun berkurang, justru dengan di mutasi akan menambah saudara di tempat yang baru,” ucapanya
Sidik Rofiqo, JFU seksi penmad dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa berdasarkan juknis TPG tahun 2022 ada perbedaan dengan juknis TPG tahun 2021 diantaranya bahwa di Juknis TPG tahun 2022 tidak ada dispensasi rasio untuk geografis dan demografis, tapi rasio guru siswa dihilangkan dalam juknis, absen hanya bisa diisi sampai tanggal 3 bulan berikutnya, generate SKAKPT di tanggal 2 dan 4 bulan berikutnya, Pajak TP GBPNS 5% untuk yang berNPWP, dan 6% untuk yang tidak ber NPWB,
Sedangkan yang perlu di perhatikan TPG antara lain: Pengawas memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru RA/MI dan yang MTs/MA minimal 40 orang, Ketentuan beban kerja di KMA 890/2019 minimal 6 JTM di Satminkal untuk maple linier, Tidak merangkap pada eksekutif, yudikatif dan legislative termasuk perangkat desa, Jumlah rombel sesuai juknis PPDB Kabupaten/Kota bisa memberi dispensasi (untuk kelebihan rombel), Cuti melahirkan hanya sampai kelahiran anak ke 3, kelahiran selanjutnya dengan cuti besar (5 tahunan), Cuti haji dibuktikan dengan sebagaimana juknis, guru cuti di mohon membuat surat permohonan cuti yayasan di ketahui Kakankemenag,
Kegiatan tugas pendidikan linier jangan dianggap absen, Guru tetap buktikan NPK 2 tahun berturut-turut di madrasah yang sama, Kamad sepenuhnya bertanggungjawab terhadap isian absen SIMPATIKA tidak operator, Kepala madrasah wajib menyimpan berkas TPG guru setiap bulannya, pengawas wajib menyimpan berkas TPG pengawas tiap bulannya, Pengawas, Kamad wajib menagih pengembangan diri yang menerima TPG di tiap bulannya. (kan/ak)