Banjarnegara – 17 Kepala Madrasah di Banjarnegara pada Selasa (8/11/2022) bertempat di Gedung Aula Kemenag Banjarnegara mengikuti Sosialisasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat akhir-akhir ini marak terjadi kekerasan seksual, sehingga kepala kemenag, seksi Penmad dan pengawas melakukan rapat koordinasi menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan untuk menyampaikan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Dalam sosialisasi tersebut, Nurlaela Isnaeni pengawas madrasah yang sekaligus menjadi narasumber menyampaikan tujuan dari sosialisasi PMA yaitu mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual, melaksanakan penegakan hukum bagi korban dan merehabilitasi pelaku, selain itu juga untuk mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan tanpa kekerasan seksual, Tegas Nurlaela.
Agar dapat melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengerti terlebih dahulu bagaimana bentuk-bentuk kekerasan seksual. Ada bentuk Verbal yaitu ucapan/atau kata-kata misalnya mengatakan semok, seksi dan lain sebagainya, ada juga kekerasan non fisik contohnya bersiul, misalnya ada seorang anak perempuan sedang berjalan kemudian ada laki-laki yang bersiul kepadanya. Serta kekerasan yang paling tampak adalah kekerasan fisik yaitu pemerkosaan, atau memegang bagian2 intim seseorang.
“Bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut harus disampaikan kepada anak apa lagi bagi anak perempuan yang naik kendaraan umum karena biasanya mereka para pelaku menggunakan modus berdesak-desakan kemudian mengambil kesempatan memegang atau meremas organ vital perempuan”. Terang Nurlaela.
Bentuk-bentuk pencegahan kekerasan seksual bisa melakukan sosialisasi, bekerja sama dengan bagian kurikulum untuk menyelipkan tentang pencegahan kekerasan seksual, tata kelola, penguatan budaya serta dalam kegiatan-kegiatan lainnya. Sedangkan untuk bentuk-bentuk penanganannya bisa dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwenang, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, dan memberikan pendampingan kepada korban serta serta melakukan penindakan dan pemulihan terhadap korban. Pada akhir kegiatan sosialisasi tersebut ada sesi tanya jawab atau sering terkait pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan khususnya di Madrasah Aliyah.
Salah seorang Kepala Madrasah menyampaikan, “Tentunya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di Madrasah harus ada kerja sama yang baik antara orang tua dan pihak sekolah, orang tua memantau anak-anaknya ketika di rumah serta mengoptimalkan bimbingan konseling dan kerja sama dengan tim kesehatan untuk melakukan sosialisasi mengenai kekerasan seksual”. Tambah Asnawi dalam sesi sharing. (NL/Rm)