Sebagai seorang pendidik, Guru di tuntut memiliki kompetensi dalam mendidik generasi muda. Terlebih dengan aturan pemerintah atas tunjangan yang diberikan, gur u harus memiliki 4 kompetensi dasar, yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Kepribadian.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan pemerintah sebagai penambah kesejahteraan dan pendorong agar bekerja profesional dalam profesinya. TPG diberikan juga kepada pendidik madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di dukung kurikulum baru yang tetapkan pemerintah.
Sebanyak 95 guru PNS penerima TPG di undang Kementerian Agama melalui Seksi Madrasah Senin (1/11) di Aula Kantor untuk menerima Sosialisasi Pencairan TPG. Mereka adalah guru penerima TPG tahun lulus 2005.
Kasi Madrasah, Karsono memberikan pembinaan terkait Kompetensi guru yang harus di miliki guru bersertifikasi. Tidak hanya dimiliki tapi juga harus di tingkatkan, sebagaimana harapan pemerintah dengan tunjangan yang diberikan. Kompetensi Dibagian teknis pencairan Taufan Prihatmoko dari Bagian Keuangan Subbag TU Kan Kemenag Kabupaten Banjarnegara menjelaskan secara detail agar persyaratan proses pencairan bisa cepat dan tidak bermasalah (Nangim)