Sebagai penambah kesejahteraan dan pendorong profesionalisme guru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga diberikan pemerintah kepada guru Non PNS. Sertifikat profesional guru sebagai syart harus di punyai guru agar mendapat tunjangan tersebut.
Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara mengundang 255 guru Non PNS yang mengajar di Madrasah Selasa ini (2/11) di Gedung PGRI Banjarnegara guna sosialisasi proses pencairan TPG bagi guru yang lulus sertifikasi tahun 2005.
Tunjangan profesi yang diberikan bagi guru Non PNS sesuai regulasi baru perlu di pahami baik syarat maupun prosesnya. “Kompetensi Guru yang menerima TPG sesuai dengan kompetensi yang ditentukan. Ada 4 kompetensi, yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Kepribadian” disampaikan Kasi Madrasah, Karsono.
Terkait teknis pencairan, Bagian Keuangan Subbag TU Kan Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Taufan Prihatmoko menjelaskan secara detail proses pencairan bisa cepat dan tidak bermasalah (Nangim)