Sekolah sebagai lembaga formal bertanggung jawab memberikan pengembangan potensi peserta didik. Untuk bisa mengembangakan potensi tersebut, maka sekolah harus mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dengan baik dan pengetahuan keagamaan yang cukup. Diharapkan bisa tercapainya standar kurikulum yang berlaku.
Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (SD) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) hadir dalam Rapat koordinasi di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Selasa ini (2/11). Sejumlah 160 orang yang hadir merupakan perwakilan dari kecamatan di Banjarnegara.
Dalam rakor disosialisasikan SK Dirjen 5377 tahun 2016 dan Pelaksanaan Kurikulum tahun 2013 (Kurtilas) yang dilaksanakan guru PAI di sekolah masing-masing. Kegiatan merupakan upaya peningkatan kualitas pendidikan agama Islam yang ada di SD.(Nangim)