Kemenag Banjarnegara Dalam Perbaikan Layanan KUA Bentuk Satgas

Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA. Tim yang beranggotakan 9 orang tersebut terbentuk sesuai dengan surat petunjuk dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor : DJ.II/2/HM.01/2536/2014 perihal Pembentukan Satuan Tugas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA dan surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dengan perihal yang sama.

Tim yang diketuai Kasi Bimas Islam, H. Zulkifli, S. Ag ini segera mengadakan rapat untuk koordinasi tugas dan hal-hal yang akan dijalankan selaku Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA Kabupaten, Senin (23/02) di Ruang Kapala Subbagian Tata Usaha.

Dibentuknya Satgas ini bertujuan untuk mengendalikan tindak gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan kepada masyarakat khususnya di kabupaten Banjarnegara. Layanan KUA diharapkan dijalankan dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada. Isu-isu miring tentang pungutan liar oleh petugas KUA di masyarakat dalam pelaksanaan nikah diharap tidak ada lagi terdengar dengan adanya satgas perbaikan layanan dan pengendalian gratifikasi KUA ini.

Sesuai aturan, petugas KUA dilarang untuk menarik biaya di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan atau menerima pemberian dari pihak calon mempelai. Namun petugas KUA dalam hal ini Petugas Pencatat Nikah (PPN) /penghulu seringkali dihadapkan dengan realitas, bila sebagian masyarakat masih ada yang berkeinginan memberi “uang transport” kepada petugas KUA meskipun tidak diminta.

Diakui Kepala KUA kecamatan & penghulu dalam pelaksanaan prosesi pernikahan sering dihadapkan dengan fakta semacam itu. Kepala KUA kecamatan & penghulu berkomitmen untuk menjalankan aturan yang ada dengan tegas menolak pemberian (uang transport) tersebut dan memberikan penjelasan terkait larangan bagi petugas untuk menerimanya meski pemberian atas dasar keikhlasan. Jasa profesi dan uang transport sudah diberikan negara.

KUA sekarang berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dibuktikan dengan ditiadakannya biaya untuk semua jenis layanan alias gratis. Sejak bulan Agustus 2014 pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur pencatatan nikah di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp. 600 ribu per pencatatan.

Proses Aduan

Aduan masyarakat atas ketidak nyaman pelayanan dan terjadinya tindakan gratifikasi bisa dilaporkan kepada Satgas Gratifikasi KUA yang bertempat di kabupaten pada Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten. Selanjutnya aduan dicatat dari siapa, permasalahannya apa, serta dari kecamatan mana kejadian terjadi. Data dan informasi aduan tercatat untuk diadministrasi dan sebagai barang bukti.

Dilanjutkan langkah klarifikasi bersifat pengecekan baik dari pelapor maupun yang dilaporkan oleh tim investigasi. Jikalau aduan tidak tepat/ bermasalah dari pelapor akan diberikan penjelasan terkait kebenaran dan layanan yang sebenarnya di KUA kepada pelapor. Informasi aduan juga dicek pada KUA kecamatan terkait. Jika memang terjadi dari pihak KUA maka akan dilakukan pembinaan oleh tim pembinaan satgas ini.

Upaya perbaikan layanan dan pencegahan tindak gratifikasi melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelayanan KUA Kecamatan secara berjenjang dan berkesinambungan, hingga pada akhirnya tercipta KUA yang bersih dan bebas dari tindak gratifikasi dan korupsi sebagaimana yang diharapkan dalam mewujudkan zona integritas KUA.(nangim)

Bagikan :
Translate ยป