Kemenag Banjarnegara Gelar Rakor Penandatangan Perkin 2026 dan Evaluasi Kinerja 2025

Banjarnegara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Tim Perencana mengadakan Rapat Koordinasi Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026 dan Evaluasi Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Kemenag Banjarnegara yang diikuti para Kasi, Kepala Madrasah dan Pengelola DIPA (28/1/2026)

Dalam kegiatan ini, ada tiga pembahasan utama yaitu penandatanganan perkin tahun 2026 dan Pakta Integritas, Evaluasi Kinerja Tahun 2025 serta Penyerahan SK Tim Pengelolaan Keuangan. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menyampaikan bahwa Penandatanganan Perkin ini amat penting, karena sebagai landasan utama para ASN menyusun SKP

“tanpa penandatangan perkin ini, teman-teman ASN akan kesulitan dalam menyusun SKP,” ucapnya

Perlu diketahui bersama bahwa anggaran penyelenggaraan kegiatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara untuk tahun 2026 sekitar 160 milyar. 90 persen digunakan dukungan manajemen seperti pembayaran gaji dan dana operasional kantor, dan sekitar 10 persen untuk kegiatan pelayanan kerukunan umat beragama dan wajib pendidikan 13 tahun

“Kita akan rencanakan penggunaan dana tersebut dengan baik dan akan kami pertanggungjawabkan dengan baik pula,” ucapnya

“Kita akan fokuskan penggunaan anggaran tersebut untuk mendukung asta protas Kementerian Agama yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama,” imbuhnya

Sementara itu, Solikhun selaku Perencana Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menjelaskan bahwa ada beberapa evaluasi Kinerja tahun 2025 yang perlu menjadi perhatian. Yaitu serapan anggaran di tahun 2025 kita tidak 100 % jumlah pastinya adalah 97,61 % dari total anggaran sekitar 167 Miliar.

“Sebagian sumber dana di DIPA Bimas Islam adalah bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk sehingga realisasi anggaran dan kegiatan harus menunggu izin dari Dirjen Anggaran terkait dengan batas Maksimal Pencairan PNBP Nikah Rujuk menyebabkan rencana kegiatan dengan realisasi DIPA terjadi GAP,” ucapnya

Setelah melakukan evaluasi, maka rakor ini menyetujui 5 langkah tindak lanjut yaitu

  1. Lebih mengoptimalkan sinergitas dan sinkronisasi di seluruh eselon agar penetapan target indikator dapat disesuaikan dengan kekuatan sumber daya yang dimiliki, dengan membentuk TIM KINERJA
  2. Penyusunan   perencanaan   kegiatan   dilakukan   seakurat   dan   secermat mungkin, dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam RENCANA KINERJA TAHUNAN dengan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan terlebih dahulu dan disepakati secara bersama-sama dengan stakeholders, sehingga pelaksanaan kegiatan nantinya dapat dievaluasi dan diukur kinerjanya secara lebih akurat
  3. Melaksanakan KERJA SAMA dengan pihak terkait baik intern Kementerian Agama maupun mitra kerja lainnya (Pemda/lembaga lainnya) terkait dengan indikator, seperti tanah wakaf, lembaga zakat, sertifikasi guru, dan pengembangan sarana prasarana perkantoran
  4. Diperlukannya FGD dalam rangka pemahaman terhadap setiap Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan dengan melibatkan stakeholders terkait
  5. Melakukan tata Kelola DOKUMENTASI KEGIATAN dan MANAJEMEN MEDIA untuk menyebarkan kegiatan kepada khalayak baik Media Sosial, Online dan Offline.

“Harapan Kami, di tahun 2026 ini, kinerja kita semakin baik dan semua kegiatan yang direncanakan bisa berjalan dengan baik,” pungkas Solikhun (AK)

Skip to content