Banjarnegara (Humas) — Dalam rangka mengawal amanah zakat agar tersalurkan secara tepat sasaran, KUA Karangkobar menerima data usulan calon mustahik zakat konsumtif BAZNAS Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 dari Pemerintah Desa Gumelar. Data tersebut diserahkan langsung oleh perangkat desa, Suradi, pada Rabu (11/2/2026), sebagai tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Penerimaan data dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, Duwi Rohmah bersama Adib dan Zuhri. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa bantuan zakat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak sesuai ketentuan syariat Islam serta aturan yang berlaku.
Duwi Rohmah menegaskan bahwa ketelitian dalam pendataan merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan para muzaki. “Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, setiap data perlu diteliti agar bantuan yang disalurkan benar-benar memberi manfaat bagi mereka yang membutuhkan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa calon mustahik wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga, KTP, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses validasi guna menghindari kekeliruan penerima.
Menurutnya, zakat konsumtif diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian sosial. “Semoga ikhtiar ini membawa keberkahan, meringankan beban para mustahik, dan memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat,” tambahnya.
Suradi menyambut baik sinergi antara pemerintah desa dan KUA Karangkobar dalam proses pendataan tersebut. Ia menilai keterlibatan penyuluh membantu memastikan data lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi pendampingan dari KUA. Dengan adanya verifikasi ini, kami semakin yakin penyaluran zakat nantinya dapat berlangsung adil, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara KUA Karangkobar, BAZNAS Kabupaten Banjarnegara, dan Pemerintah Desa Gumelar, penyaluran zakat konsumtif Tahun 2026 diharapkan berjalan tertib dan akuntabel, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
(dr/azd)







