Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Komitmen tersebut dibuktikan secara langsung pada Senin (7/9/2026), saat KUA Pagentan memproses pengambilan buku nikah sekaligus pembaruan status perkawinan pada dokumen kependudukan secara bersamaan.
Pelayanan prima ini dirasakan langsung oleh Dias, seorang warga dari Desa Pagentan. Kedatangan Dias ke kantor KUA disambut hangat oleh Rosidi, selaku Pelaksana sekaligus Admin Perubahan Elemen Data Perkawinan KUA Pagentan. Dalam satu kali tatap muka, Dias tidak hanya menerima buku nikah resmi sebagai legalitas perkawinannya, tetapi juga langsung memproses perubahan data kependudukan, khususnya pengubahan status pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari status “Belum Kawin” menjadi “Kawin”.
Inovasi integrasi data ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna memangkas birokrasi, sehingga pasangan pengantin baru tidak perlu repot mengurus administrasi kependudukan secara terpisah.
Dalam kesempatan tersebut, Rosidi menjelaskan bahwa percepatan serta kemudahan layanan ini sengaja dirancang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum kependudukan dengan lebih efisien tanpa harus bolak-balik antarinstansi.
“Kami di KUA Pagentan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan transparan. Melalui integrasi pembaruan elemen data perkawinan ini, pengantin yang mengambil buku nikah bisa langsung memproses perubahan status di KTP maupun Kartu Keluarga. Target kami adalah mempermudah masyarakat agar seluruh dokumen legalitas mereka lengkap dan tervalidasi secara real-time,” ujar Rosidi saat melayani warga di ruang pelayanan KUA.
Kemudahan dan kepraktisan layanan terpadu ini mendapat apresiasi positif dari warga penerima manfaat. Dias mengaku sangat terbantu dengan kesigapan petugas KUA Pagentan yang mengurus berkas perkawinan dan dokumen kependudukannya dengan ramah dan tanpa kendala.
“Pelayanannya sangat cepat dan ramah. Begitu mengambil buku nikah, status di data kependudukan saya juga langsung dibantu diubah menjadi kawin oleh Pak Rosidi. Layanan seperti ini benar-benar praktis dan sangat membantu kami warga Desa Pagentan karena tidak perlu membuang waktu mengurus berkas berulang kali,” ungkap Dias dengan penuh rasa puas.
Melalui kemudahan yang ditunjukkan oleh para petugas seperti Rosidi, KUA Pagentan berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keagamaan dan pencatatan sipil semakin meningkat. KUA Pagentan pun menegaskan komitmennya untuk terus mempertahankan serta mengembangkan inovasi layanan digital dan administratif demi kenyamanan seluruh masyarakat Pagentan di masa mendatang.
(msa/azd)







