KUA Pagentan Selenggarakan Ikrar Wakaf untuk Musala Al Bayan

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan telah menyelenggarakan prosesi Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang penting untuk legalisasi tanah wakaf bagi keperluan ibadah. Acara bersejarah ini berlangsung khidmat di ruang Kepala KUA Pagentan pada hari Senin (8/12/2025).

APAIW ini dilaksanakan untuk mensahkan wakaf sebidang tanah yang telah terjadi di masa lampau. Sidik Pramono, Kepala KUA Pagentan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Pagentan, bertindak memimpin pelaksanaan ikrar ini.

Tanah wakaf yang disahkan terletak di Pagentan RT 03 RW 01 dengan luas total 46 m² dan diperuntukkan sebagai lokasi Musala Al Bayan. Tanah tersebut diwakafkan oleh almarhumah Siti Fatimah (istri dari Bapak Sutarno).

Proses legalisasi ini melibatkan beberapa pihak kunci. Kehadiran Nur Hidayah Suprapti sangat krusial karena beliau bertindak sebagai pihak yang mengetahui dan mendaftarkan bahwa peristiwa wakaf atas tanah ini memang telah terjadi di masa lampau sebelum proses pensertifikatan. Selain itu, hadir pula ahli waris lain dari almarhumah Siti Fatimah, yaitu Umi Saefulloh dan Windiastuti, yang memberikan persetujuan penuh terhadap pengikraran wakaf tersebut.

Adapun pihak penerima wakaf atau Nazir adalah nazir perseorangan yang diketuai oleh Abdul Jabar.

Dalam sambutannya setelah penandatanganan, Abdul Jabar, selaku perwakilan dari Nazir, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya.

“Alhamdulillah, hari ini kami Nazir Mushola Al Bayan telah resmi menerima APAIW ini. Ini adalah langkah besar dalam memastikan legalitas dan keberlangsungan Mushola Al Bayan sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial masyarakat di RT 03 RW 01. Kami sangat berterima kasih kepada keluarga wakif, khususnya Ibu Siti Fatimah (almarhumah), dan juga kepada Bapak Kepala KUA atas bantuan dan kelancaran proses ini,” ujar Abdul Jabar.

Senada dengan itu, Sidik Pramono menekankan pentingnya legalisasi wakaf ini.

“Pelaksanaan APAIW ini menegaskan komitmen KUA Pagentan sebagai PPAIW untuk menjamin kepastian hukum atas harta wakaf. Tanah wakaf harus didaftarkan dan disertifikatkan atas nama Nazir agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Dengan disahkannya ikrar wakaf untuk Mushola Al Bayan ini, kami berharap manfaat dari aset wakaf ini dapat dirasakan secara maksimal dan berkelanjutan oleh umat,” jelas Sidik Pramono.

Proses ini merupakan contoh nyata sinergi antara lembaga pemerintah, keluarga wakif, dan masyarakat dalam mengamankan aset keagamaan untuk kepentingan umum. Selanjutnya, dokumen APAIW ini akan menjadi dasar bagi Nazir untuk melanjutkan proses pensertifikatan tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

(msa/ azd)

Skip to content