Banjarnegara – Dalam rangka melaksanakan salah satu misi Kementerian Agama Bidang Bimbingan Masyarakata Islam adalah menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas perlu di realisasikan pada sasaran yang tepat, Seksi Bimas Islam mengadakan Pembinaan Manajemen Kemasjidan di Aula masjid hari ini (09/08).
Mengundang perwakilan Ormas Islam (NU, Muhammadiyah,SI), Takmir Masjid, MUI kabupaten, dan Perwakilan Takmir Masjid kecamatan se Kabupaten Banjarnegara, dan Penyuluh Fungsional di harapkan bisa memberikan informasi dan wawasan Manajemen Masjid serta hal-hal yang bersangkutan dengan Kemasjidan. Sebagai Pengelola Masjid diharapkan memahami regulasi terkait kemasjidan.
Terkait pengelolaan masjid terdapat beberapa problematika antara lain, kurangnya pemahaman pengelola masjid terhadap aspek ma’nawiyah (tujuan), aspek hissiyah (sarpras) dan aspek ijtima’iyah (pembinaan kegiatan) dalam upaya memakmurkan masjid.
Faktor lain seperti lemahnya menagerial pengelola masjid,terutama SDM serta kurangnya kesadaran jamaah dalam perpartisipasi mendukung kegiatan kemasjidan serta minimnya dana kegiatan kemasjidan, papar Plt Kakankemenag Kabupaten Banjarnegara, Sukarno.“Hal-hal tersebut perlu di pecahkan dan solusi, karena pengamanan tempat ibadah juga merupakan manajemen kemasjidan” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 dan nomor 08 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah,juga Edaran dari Dirjen Bimas Islam tentang aturan penggunaan pengeras suara.
Ditambahkan,”Ketetapan dan status dari masjid sejak awal perlu diperhatikan, jangan sampai di kemudian hari terjadi masalah, apalagi sampai di bongkar”. Persyaratan administrasi seperti bukti tanah ikrar wakaf, sertifikat wakaf, dan persyaratan lainnya perlu dilengkapi.
Sesi lanjutan disampaikan oleh Kasi Bimas Islam,Zulkifli yang menyampaikan manajeman pengelolaan Masjid, Prinsip pengelolan Masjid yang baik disertai sharing.
Di akhir acara, pembentukan Dewan Masjid Indonesia untuk segera dibentuk diawali dengan pembentukan Tim Formatur yang akan membentuk kepengurusan DMI sebagai organisasi yang bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat di daerah. (Nangim)