Banjarnegara – Terhitung mulai Senin (11/4) selama tiga hari ke depan siswa MTs Negeri 1 Banjarnegara melaksanakan kegiatan pembayaran zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan rukun islam yang ke-3, sehingga wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam. Pembayaran zakat fitrah ini bida dibayarkan dengan uang tunai ataupun beras, karena beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia pada umumnya.
Bertempat di laboraturium IPA MTs Negeri 1 Banjarnegara, Abdul Majid dibantu para pengurus OSIM menerima pembayaran zakat fitrah dari para siswa. Majid menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang ataupun beras.
“Zakat fitrah dibayarkan dengan uang atau beras. Jika dibayarkan dengan uang besarnya 30.000. Jika dibayarkan dengan beras besarnya 2,6 kg dengan kualitas terbaik.” jelas Majid.
Pembayaran zakat fitrah wajib dibayarkan di madrasah bagi siswa MTs Negeri 1 Banjarnegara kelas 7 dan 8. Hal ini merupakan salah satu program keagamaan yang dilaksanakan di bulan ramadan. Zakat fitrah tidak dibayarkan secara asal, namun ada tata caranya.
Tata cara pembayaran zakat fitrah yang pertama harus niat. Lafal niat zakat fitrah ini sudah diajarkan oleh Abdul Majid pagi hari di masjid Darul Ulum di sela-sela kegiatan amaliyah ramadan. Setelah niat zakat dibayarkan kepada petugas penerima zakat atau amil zakat. Amil zakat ini juga membacakan doa dan di-amini oleh pembayar zakat.
Rencananya zakat fitrah ini akan didistribusikan menjelang libur lebaran. Sasaran pendistribusian zakat adalah siswa MTs Negeri 1 Banjarnegara yang kurang mampu dan masyarakat sekitar yang kurang mampu pula. Hal ini sesuai dengan ala yang disampaikan oleh Abdul Majid.
“Sementara sasaran pembagian zakat fitrah adalah siswa MTs Negeri 1 Banjarnegara yang kurang mampu. Selain itu masyarakat sekitar madrasah yang masuk dalam kriteria 8 golongan yang berhak menerima zakat. Jika ada perubahan teknis akan kami sampaikan selanjutnya.” ujar Majid.
Tentunya pendistribusian zakat fitrah ini akan diberikan kepada orang yang berhak menerima. Ada 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah yaitu fakir, miskin, amil, ghorim, ibnu sabil, sabilillah, mualaf, musafir, dan hamba sahaya. (rin/ak)