Kabupaten Banjarnegara awal tahun 2017 akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati menggantikan Pimpinan daerah ini yang sudah purna tugas. Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memiliki hak pilih dalam kegiatan 5 tahunan ini.
Walaupun memiliki hak pilih, namun sebagai bagian aparatur negara, PNS diharapkan untuk netral. Demikian disampaikan Plt. Kankemenag Kabupaten Banjarnegara Sukarno, pada Rakor dan Pembinaan KKG PAI SD di Aula Kantor hari ini (03/11).
Dalam UU No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah di atur secara jelas dan tegas, di mana PNS dilarang untuk terlibat secara langsung terhadap pemilihan Pejabat Negara baik pusat maupun daerah. “Dengan aturan yang jelas, jika ada PNS memang terlibat akan di tindak secara tegas” disampaikan.
Terkait isu Penistaan Agama dan demo 4 Nopember ini, para guru PAI di Banjarnegara untuk tidak terpancing, karena hal tersebut sudah bukan ranah seorang pendidik.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 166 guru PAI dari 10 kecamatan yang daerah atas juga bertujuan menyampaikan informasi terkait Tunjanan Profesi Guru (TPG) guru tingkat SD di kabupaten Banjarnegara dan sebagai peningkatan motivasi dan kompetensi guru dalam tugas pendidikan agama. (Nangim)