Pembentukan Perwakilan BWI Kabupaten Banjarnegara

Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Namun pengelolaan tanah/ harta wakaf  banyak yang belum dikelola secara profesional. Banyak juga tanah/harta wakaf produktif yang belum dikeloal secara maksimal. Dengan perkembangan zaman menjadikan muncul paradigma baru pengelolaan zakat wakaf.

Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi No. Kw.11.7/5/OT.00/8/26/2015 perihal Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan mengadakan rapat pembentukan BWI perwakilan Kab. Banjarnegara Selasa (19/5) di Ruang Kepala Kankemenag Kab. Banjarnegara.

Rapat pembentukan melibatkan unsur  Pemerintah Daerah/Sekda, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten, Ormas Islam dan Personal yang menguasai bidang perwakafan untuk masuk devisi-devisi di dalam pelaksanaan fungsi BWI.

Potensi Wakaf Kabupaten

Kabupaten Banjarnegara memiliki potensi wakaf yang cukup besar, yakni terdiri dari 3.723 lokasi dengan luas 908.652,72 hektar. Dari jumlah tersebut yang produktif hanya 12 lokasi seluas 45.808 Ha. Sedangkan yang sudah bersertifikat sejumlah 3.347 sedangkan belum sejumlah 357 lokasi.  Informasi dari Kantor pertanahan Kabupaten yang belum jadi masih 19 lokasi.

Untuk pengelolaan yang belum profesional dan maksimal dikarenakan banyak wakif dan nadhir yang belum memahami fiqih wakaf, kecenderungan tanah untuk keperluan konsumtif, legalitas tanah wakaf yang dikesampingkan. “Beberapa hal tersebut memunculkan sengketa tanah wakaf”,diterangkan Farhani selaku Kepala Kemenag Kab. Banjarnegara.

Sesuai juklak Pembentukan Perwakilan BWI yang diterbitkan BWI, BWI bisa membentuk Perwakilan BWI di daerah (Provinsi/Kabupaten) dan atas dasar usul Kepala Kanwil Kemenag/ Kepala Kankemenag.  BWI merupakan lembaga independen untuk mengembangkan pewakafan Indonesia dengan kedudukan di Ibukota NKRI dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/ atau Kabupaten sesuai kebutuhan.

Namun untuk pembentukan perwakilan BWI bisa dilaksanakan setelah konsultasi dengan pemerintah daerah setempat, dan sudah sebelumnya disosialisasikan pada tanggal 11 Desember 2014 di Sasana Bhakti Praja Setda Pemkab Banjarnegara.

Rapat sebagai akhirnya membentuk Draft susunan pengurus yang terdiri dari Dewan Pertimbangan, Badan Pelaksana, dan divisi-divisi yang akan di ajukan rekomendasi ke BWI  Provinsi selanjutnya di ajukan legalitasnya ke BWI Ibukota/Pusat. Perwakilan BWI  kabupaten dibentuk untuk masa jabatan 3 tahun (2015-2018).

Susunan Organisasi yang terbentuk yaitu Dewan Pertimbangan dengan Ketua : KaKankemenag,  Anggota: Ketua MUI Banjarnegara, dan Sekda Pemkab Banjarnegara. Badan Pelaksana : Ketua (Drs.H. Cholid Badruzzaman), Wakil Ketua (Drs. Wahyono,MM), Sekretaris (H. M. Syafi S.Ag), Bendahara (A.Sholikhun S.Kom). Sedangkan Devisi-divisinya: Pembinaan Nadzir (Drs. Budiyono,MM), Pengemb. Pemberdayaan Wakaf (Drs. H. Suwarson, WS,M.Pd), Kelembagaan (H. A. Syukron, Lc,Ma, Al Hafid), Humas (Rohadi, S.Sy), dan Litbang (Ma'mun Muhadi, SH).

Draf t Susunan Perwakilan BWI Kab. Banjarnegara diajukan disertai rekomendasi Bupati tertanggal 4 Juni 2015 dan Rekomendasi MUI tertanggal 26 Mei 2015. (Nangim)

Bagikan :
Translate ยป