Awal tahun 2016 Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara berusaha melakukan penataan birokrasi terkait tata kepegawaian dan administrasi. Dalam fungsi birokrasi tata kepegawaian, dilakukan pembinaan pegawai sebagai motivasi dan penyampaian kebijakan terbaru dari Pusat maupun Kanwil Jawa Tengah.
Pembinaan pegawai tersebut ditujukan kepada seluruh kasi-penyenggara beserta pegawai di lingkungan Kankemenag hari Selasa, 12 Januari 2016 bertempat di Aula Kantor. Momen seragam yang dikenakan juga sudah memenuhi edaran Sekjen dan Kanwil Provinsi Jawa Tengah, yakni atasan putih dan bawahan gelap.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara, Farhani secara langsung memimpin pembinaan. Salah satu tema pembinaan yang disampaikan adalah kepatuhan terhadap aturan yang mungkin drastis dan mendadak dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya Kakankemenag menyampaikan selamat untuk ke sekian kalinya atas penugasan ASN di tempat yang baru. Semua tidak terlepas dari keinginan memajukan pelayanan sesuai motto “bersih dan melayani”. Tidak lupa dengan HAB ke-70 Kementerian Agama, mari teguhkan revolusi mental Kementerian Agama yang bersih dan melayani”ucapnya.
Kakankemenag berharap komitmen dalam melaksanakan tugas lebih ditingkatkan, seiring dengan perhatian kesejahteran yang diberikan pemerintah. Dahulu orang enggan bahkan kurang “percaya diri” sebagai orang Kementerian Agama, namun lambat laun semuanya bisa berubah ke arah lebih baik dengan perbaikan kebijakan yang mengena dan tertib dalam pelaksanaan.
Perubahan tersebut terlihat sejak diterapkannya 5 nilai budaya kerja, adalah Amanah, Integritas, Bertanggung jawab, bukan hanya slogan. Menteri Agama membuat terobosan tersebut membentuk karakter ASN lebih profesional dan tanggung jawab pada pekerjaanya.
Dari segi anggaran disampaikan bahwa ada pemangkasan dalam rangka pengematan, tapi semua itu berpulang kepada kesejahteraan yang naik. Sedangkan dalam pelayanan, perlu efektif, efisiensi serta aktif terkait kegiatan kantor yang tepat guna dan tepat sasaran.
“Sebagai ASN harus memahami birokrasi yang sifatnya adalah pelayan masyarakat dan pengabdian kepada pemerintah” dituturkan. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan harus memiliki dasar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memegang integritas ASN.
“Kepercayaan terhadap pendidikan agama dan keagamaan juga harus dijaga, tidak akan ada kata tidak dalam pelayanan yang sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat dan ilmu pengetahuan itu sendiri”, mengakhiri pembinaanya (Nangim).