Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 pasal 3 ayat 1 bahwasannya setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Seksi Pendidikan Agama Islam berusaha memetakan Siswa beragama Islam di sekolah-sekolah Non Islam melalui monitoring.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Seksi, Sumarna di 2 sekolah, Yakni SD Kristen Debora dan SD Kristen Klampok. Senin, (26/04). Hasil monitoring didapatkan 17 siswa muslim dari 126 siswa di SD Kristen Debora dan 1 siswa muslim dari 155 di SD Kristen Klampok.
Dari hasil wawancana dengan pihak SD Kristen Debora tidak terselenggaranya mapel PAI dikarenakan sekolah tersebut berbasis kelas kristen dan milik yayasan, sedangkan SD Kristen Klampok hanya melayani siswa kristen dan tidak tersedia guru PAI.
Sumarna berharap, siswa yang beragama non-kristen di sekolah tersebut memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing, walaupun itu sekolah yayasan.
Terkait hasil monitoring, Kasi PAI berkonsultasi dengan Kepala Kankemenag guna mendapatkan kebijakan dan tindak lanjut. Kebijakan kantor Kementerian Agama tentunya melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga kabupaten. Dimana diharapkan masalah terselesaikan dengan baik, tidak ada masalah dan sesuai dengan ketentuan yang barlaku.(Nangim)