Pemerintah telah memberikan beberapa landasan yuridis tentang kurikulum kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) seperti UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Di dalamnya terdapat landasan konseptual kurikulum.
Pemahaman dasar tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMA/SMK Selasa-Rabu (24-25/11) di Aula Kantor Kementerian Agama Banjarnegara. Kegiatan yang mengundang 65 peserta guru PAI SMA/SMK se-Kabupaten Banjarnegara dalam 2 kegiatan.
Kasi PAI Kemenag Banjarnegara, Sumarna melalui materi Profesionalisme Dalam Proses Edukatif menyampaikan bahwa idealnya Guru PAI memiliki 4 (empat) kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. “Namun lebih lengkap dengan ditambah kompetensi leadership spiritual”,ditambahkan.
Rakor yang diselenggarakan mengundang narasumber dari STAIN Purwokerto, Pemateri dari Internal MGMP, serta guru PAI profesional yang sudah teruji membuktikan variasi model pembelajaran.
Para peserta dibagi menjadi 3 kelas yang diberikan materi secara bergiliran oleh narasumber. Di hari kedua setiap kelas mempraktekkan Variasi Model Pembelajaran bidang studi PAI melalui model ”peer teaching”.
Kegiatan dengan tujuan meningkatkan mutu pembelajaran melalui Variasi Model Pembelajaran ini, diharapkan guru dapat mempraktekkan pada pembelajaran PAI di sekolah masing-masing agar tujuan dari pendidikan tercapai.(Nangim)