Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kab. Banjarnegara menyampaikan materi Profesionalisme Dalam Proses Edukatif kepada guru PAI Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Banjarnegara di Aula Kantor Senin (23/11) ini.
Di awali dengan paparan tentang penjelasan landasan konseptual kurikulum yang tertuang pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Salah satu tugas guru dalam proses pembelajaran adalah terkait administrasi pembelajaran. “Oleh kerena itu seorang guru administrasi harus tertib dan tertuang dalam arsip laporan pembelajaran”disampaikan nara sumber pada sesi materi Administrasi Pembelajaran.
Rapat Koordinasi MGMP PAI tingkat SMP ini mengundang guru PAI sebanyak 100 peserta. Peserta dibagi menjadi 3 kelas agar materi bisa tersampaikan dengan efektif dan efisien. Kegiatan bertujuan memberi pemahaman terkait Implementasi Model Pembelajaran PAI di sekolah.
Peserta di bagi menjadi menjadi 3 kelas yang diberikan materi dari nara sumber antara lain, Kasi PAI, narasumber dari MGMP PAI, serta guru yang sudah memiliki pengetahuan model pembelajaran PAI.
Selain diberikan materi secara konsep, peserta diwajikan mempraktekkan dengan bentuk “peer teaching” pada kelas praktek pada Senin (30/11).
Tanggung jawab pengembangan potensi peserta didik di sekolah membutuhkan model yang tepat dan benar. Kemampuan agama dalam kegiatan sehari-hari dipraktekkan. Disinilah kompetensi guru kembangkan sesuai dengan perkembangan jaman dan perkembangan anak agar tujuan pendidikan tercapai dengan tepat dan cepat. (Nangim)