Penyelenggaraan ibadah haji merupakan agenda nasional, disini koordinasi melibatkan minimal 7 Kementerian/Lembaga serta 6 unsur pengawas. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalitas yang luar biasa.
Sebagai Ibadah rukun Islam ke lima dan dipelaksanaanya di negeri orang dengan berbagai keterbatasan diperlukan penataaan dan persiapan agar proses dan pelaksanaannya tidak ada kendala.
Terkait hal kebijakanan penyelenggaraan Ibadah Haji, BPIH dan mekanisme pendaftaran dan pembatatan haji yang diharapkan di pahami oleh Penyuluh Fungsional, Penyuluh Non PNS kecamatan, KBIH dan perwakilan calon jamaah haji 2017 Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemeneg Banjarnegara adakan sosialisasi Rabu ini (16/11) di Aula Kantor sebanyak 80 peserta.
Pada materi kebijakanan penyelenggaraan Ibadah Haji, Plt Kankemenag Kabupaten Banjarnegara Sukarno, menerangkan bahwa “Proses pelaksanaan haji 2016 termasuk yang terbaik pada dibandingkan proses-proses sebelumnya”.
Dengan peraturan baru dan menakisme lebih singkat diharapkan pelayanan lebih memudahkan calon jamaah mendaftar ibadah haji. Hubungannya dengan sumber dan pendanaan ibadah haji di terangkan agar tidak multitafsir bagi khalayak umum, terutama kepada penyuluh dan KBIH. “Sosialisasi secara masif perlu diantisipasi terkait perubahan”, jelasnya.
Bank Mandiri Syariah hadir dalam materi Sosialisasi BPIH dan penjelesan secara detail terkait proses pendaftaran dan pembatalan haji jika terjadi masalah dari sisi perbangkan. Hubungannya dengan peraturan baru terkait pelaksanaan Ibadah haji dan kebijakannya di sampaikan langsung oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Budiyono.(Nangim)