Peresmian Legalitas: Majelis Taklim Al-Ikhlas Kali Sawangan Terima Ijin Operasional

Banjarnegara (Humas) – Langkah penting dalam penguatan administrasi lembaga keagamaan kembali dilakukan di Kecamatan Pagentan. Pada Kamis (12/2/2026), Majelis Taklim Al-Ikhlas yang berlokasi di Dusun Kali Sawangan, Desa Pagentan, resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar atau Ijin Operasional (IJOP) dari Kementerian Agama.

Penyerahan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, Sutrisno, kepada jajaran pengurus. Acara yang berlangsung khidmat di sekretariat majelis tersebut turut dihadiri oleh perwakilan jamaah yang antusias menyaksikan legalisasi wadah pengajian mereka.

Dalam sambutannya, Sutrisno menekankan bahwa kepemilikan IJOP bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dakwah di tingkat lokal.

“Dengan terbitnya IJOP ini, Majelis Taklim Al-Ikhlas kini memiliki payung hukum yang jelas. Kami berharap legalitas ini menjadi pemacu semangat bagi pengurus untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan kedalaman materi dakwah bagi jamaah di Kali Sawangan,” ujar Sutrisno.

Ketua Majelis Taklim Al-Ikhlas, Umiatin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh pihak KUA selama proses pengajuan. Ia menilai momen ini sebagai tonggak baru bagi kemajuan majelisnya.

“Alhamdulillah, hari ini adalah momen yang kami tunggu-tunggu. Dukungan dari KUA Pagentan sangat berarti bagi kami. IJOP ini akan kami jadikan motivasi agar kegiatan pengajian rutin kami semakin tertib, berkah, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” ungkap Umiatin.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah. Dengan legalitas ini, Majelis Taklim Al-Ikhlas diharapkan dapat semakin mandiri dan berperan aktif dalam membina karakter religius masyarakat Desa Pagentan. 

(3S/azd)

Skip to content