Kementerian Agama RI (Kemenag) menerapkan sistem baru untuk pendaftaran calon jamaah haji. Sejumlah proses sudah dipangkas, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Banjarnegara Budiyono menyatakan peraturan itu disosialisasikan sejak dua bulan lalu. Keputusan Dirjen PHI Kemenag RI Nomor D/28/2016 tersebut berlaku mulai 18 April. “Pendaftar baru sudah harus menggunakan aturan ini”, disampikan hari ini (20/4) saat apel pagi.
Menurut Budiono, tahap pendaftaran dengan peraturan lama lebih berbelit. Calon jamaah haji (CJH) harus bolak-balik ke bank dan kemenag kabupaten/kota hingga 4 kali. Sedangkan pada peraturan baru cukup 2 kali saja.
Bagi pendaftaran haji yang baru, dimulai dengan CJH pergi ke bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH). Dari bank itu, mereka membuka rekening tabungan haji. Bank yang dipilih harus sesuai dengan alamat domisili pendaftar.
Jika pembukaan rekening selesai, CJH menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan Kemenag. Setelah itu, CJH men-tranfer setoran awal sesuai ketentuan, BPS BPIH memberikan lima lembar bukti setoran awal. Dalam bukti setoran awal, nomor validasi juga dicantumkan.
Setelah proses di bank selesai, CJH mereka mengisi formuir pendaftaran dan surat permohonan pergi haji (SPPH) sesuai dengan domisili. CJH juga menyerahkan dokumen persyaratan untuk didaftarkan di siskohat dan CJH mendapatkan nomor porsi.”Dulu Nomor porsi diberikan bank, sekarang diubah di Kemenag”, terangnya.
Ditempat terpisah Budiyono menyebutkan, jumlah CJH Banjarnegara yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini sementara 719 orang. Dari jumlah CJH tersebut, paspor sudah selesai semua dan siap diberikan kepada CJH. Sementara itu, syarat bagi pendaftar haji juga mengalami perubahan. Saat ini usia pendaftar ditentukan minimal 12 tahun.
”Untuk mengurangi panjangnya antrian yang ingin pergi haji, Jemaah yang pernah menunaikan ibadah haji dan ingin mendaftar lagi harus menunggu selama 10 tahun”, jelasnya. (Nangim)