PD Pontren Kemenag, Banjarnegara-Legalitas suatu lembaga pendidikan (ijin operasional) memang perlu di perhatikan karena merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan. Pada prinsipnya izin operasional Madin, dan LPQ bernama piagam terdaftar dan khusus untuk Ponpes berbentuk penerbitan SK penetapan pendirian atau perpanjangan ijin operasional disertain piagam. dalam piagam terdaftar dimaksud terdapat nomor statistik berupa kode unik bagi identitas lembaga yang mana kalau penomoran dilakukan dengan benar maka tidak akan ada dobel nomor statistik di seluruh Indonesia. Adapun untuk pemutaakhiran (pembaharuan/perpanjangan) ijin operasional harus dilakukan secara periodik. Untuk Pondok Pesantren harus dilakukan dalam kurun waktu lima (5) tahun sedangkan untuk Madin dan LPQ dilakukan dalam kurun waktu tiga (3) tahun
Dalam buku pedoman penyelenggaraan termaktub tata cara pengajuan izin operasional. dalam pengajuannya tidaklah berbelit belit maupun sulit dan telah disebutkan secara terperinci hal – hal yang harus dilampirkan dalam pengajuan. Dan untuk mempermudah pengajuan ijin ataupun untuk memperpanjang ijin operasional berikut kami lampirkan form-form dan contoh proposal.
- Form Ijin Operasional Pondok Pesantren Klik disini
- Form Ijin Operasional Madin Klik disini
- Form Ijin Operasional LPQ Klik disini
Untuk pengajuan perpanjangan ijin operasional diusulkan 3 bulan sebelum masa berlaku ijin tersebut habis
Demikian dan semoga dengan semangat bersama kita wujudkan Lembaga Keagamaan Islam Valid 100%