Banjarnegara – MTs Negeri 2 Banjarnegara jelang kenaikan kelas adakan rapat kenaikan kelas, Rabu 22 Juni 2022 di ruang Aula madrasah.
Rapat kenaikan kelas dilakukan untuk menetapkan siswa yang layak naik kelas dengan kriteria yang sudah tentukan oleh pemerintah dan pihak madrasah.
Rapat dihadiri seluruh guru dan karyawan MTs N 2 Banjarnegara yang berjumlah kurang lebih 60 orang.
Ratna Ayu Kartika Wulan selaku kepala madrasah dalam sambutannya mengatakan rapat kenaikan kelas ini diharapkan dapat mengetahui perkembangan siswa selama belajar di MTs N 2 Banjarnegara. Kendala yang dihadapi siswa seharusnya dapat terdeteksi secara dini sehingga mereka akan belajar dengan nyaman.
“Kasus- kasus yang ada sebaiknya didiskusikan dan dipecahkan antar wali kelas, guru BP dan wali murid sehingga ada jalan keluar yang terbaik,” ungkapnya.
Dalam rangkaian rapat juga mendengarkan laporan dari semua wali kelas untuk menjadi bahan pertimbangan naik tidaknya siswa ke jenjang kelas selanjutnya.
Wangid Sunandar yang memimpin jalannya rapat kenaikan kelas mengatakan bahwa kriteria naik dan tidak harus sesuai aturan yang ada misalnya siswa harus hadir kurang lebih 80% dari waktu aktif pembelajaran, nilai harus di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan tidak boleh kurang dari 4 mata pelajaran, nilai sikap dan spiritual harus baik, mengikuti serangkai penilaian baik PHT, PTS, dan PAT.
Jika ada salah satu kriteria tidak terpenuhi maka siswa tidak bisa naik kelas atau naik dengan bersyarat.
“Kebijakan ini dilakukan agar siswa tetap bisa belajar. Namun guru harus ekstra ketat mengawal karena permasalahan yang dihadapi siswa sangat bervariasi, “ ungkapnya dalam rapat.
Di sinilah peran wali kelas menjadi sangat vital dari pembinaan sampai finalisasi kelayakan kenaikan kelas, tentunya dengan pertimbangan yang penuh kebaikan.
Jadi rapat kenaikan ini bukan menghakimi tetapi memberi solusi terbaik bagi siswa untuk tetap belajar. (dw/ak)