Salsabila Sampaikan Keutamaan Zakat Fitrah

Banjarnegara – Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) seseorang dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.

Itulah yang disampaikan oleh Salsabila perwakilan kelas 7B melalui kultumnya yang disampaikan pada Senin, (18/4/22). Bertempat di masjid Darul Ulum MTs N 1 Banjarnegara,  Salsabila menyebut bahwa zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.

“Dalam kitab Kifayah al Akhyar, zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat tertentu.” Terang Salsabila kepada siswa/siswi MTs N 1 Banjarnegara khususnya kelas 7, dan 8.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan.

Di sela-sela kultumnya, Salsabila mendapatkan sebuah pertanyaan singkat mengenai materi yang telah ia sampaikan. Firza salah satu kelas 7B menanyakan apakah zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap orang muslim yang kaya, yang mampu mengeluarkannya pada waktunya.

Dengan Dalil dari Al-Quran Salsabila menjawab seraya tersenyum kepada Firza.

“Ialah firman Allah Ta’ala, yang artinya: ‘Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman).’ Dalil dari Al-Quran ((Al-A’la [87]: 14)14)

Selain itu, Rasulullah SAW menyebut zakat fitrah termasuk ke dalam perintah Allah dan karena sabda Rasulullah SAW faradha dalam istilahnya syara’ yang memiliki makna wajib.

Selain itu Abu Aliah, Imam, Atha dan Ibnu Sirin juga menjelaskan bahwa zakat fitrah itu wajib, sebagaimana dikemukakan dalam Bukhari.

Sesuai keterangan dalil-dalil dan pendapat para ulama diatas Salsabila menyimpulkan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua. (ran)