Covid-19 telah memaksa semua tatanan kehidupan untuk mampu menyesuaikan diri dan berdamai dengan kondisi darurat.
Berkitan dengan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan SK Dirjen Nomor 3451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Tehnis Pembelajaran Jarak Jauh Pendidikan Agama Islam.
Semua Guru Pendidikan Agama Islam untuk mempedomani SK Dirjen tersebut dalsm kegiatan Pembelajaran