Secara umum, SOP merupakan gambaran langkah-langkah kerja (sistem, mekanisme dan tata kerja internal) yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu tugas untuk mencapai tujuan instansi pemerintah. Pengembangan instrumen manajemen tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pelayanan di seluruh unit kerja pemerintahan dapat terkendali dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rabu, 11 Maret 2015 diadakan Rapat Dinas terkait pembuatan SOP yang sudah di perintahkan kepada semua pemangku tugas. Rapat dilaksanakan di ruang kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara terkait masa pleno pembuatan SOP. Diharapkan semua SOP tugas dibagi habis kepada semua pegawai dan selesai dibuat.
Rapat dinas yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara, Farhani menyatakan bahwa SOP penting dibuat. SOP disusun untuk proses-proses administratif dan teknis dalam operasional seluruh instansi pemerintah, dari mulai level unit organisasi yang paling kecil sampai pada level organisasi secara utuh. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya SOP juga harus mempertimbangkan beberapa aspek seperti kondisi internal organisasi, peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi dan stakeholder-nya.
“Di awal penugasan pegawai, di berikan lembaran uraian tugas oleh pimpinan/kepala. Uraian tugas juga diberikan saat seorang pegawai pindah dari unit satu ke unit yang lain yang berbeda tugas pekerjaan”, Farhani menekankan. Sedangkan untuk pembuatan SOP yang dibuat tidak boleh lebih banyak dari uraian tugas yang sudah diberikan. SOP dibuat sekali dan jika sudah ada maka bisa langsung dipakai sebagai acuan SOP pemegang tugas.
Nantinya SOP ini akan diplenokan apakah sudah sesuai dengan alur dan aspek prosedur kerja dan tanggung jawab, Aktifitas yang dikerjakan secara rutin dan atau berulang-ulang, kejelasan tahapan prosedur kerja serta mempunyai output yang jelas. Jika sudah sesuai dengan kaidah dan aturan di atas, maka akan di bukukan sebagai SOP kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
SOP berfungsi membentuk sistem kerja & aliran kerja yang teratur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan, menggambarkan bagaimana tujuan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, yang menjamin konsistensi dan proses kerja yang sistematik.
Dalam rapat tersebut disampaikan juga tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKH-PN) yang wajib di dilaporkan di pajang dipapan informasi selama 3 bulan,informasi Pembangunan Masjid,dan informasi Tunjangan Kinerja Pegawai. (Nangim)