Berdasarkan keputusan cendekiawan falak se–Indonesia dari berbagai latar belakang ormas Islam dalam pertemuan Cisarua 2011, keputusan penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha di Indonesia terletak di tangan Menteri Agama berdasarkan hasil keputusan sidang itsbat Kementerian Agama RI. Bahan–bahan untuk sidang itsbat, selain hasil rukyatul hilaal dari berbagai titik di Indonesia, juga mengandalkan data–data hisab dari berbagai sistem hisab
M. Mas'rufin Sudibyo selaku Badan Hisab Rukyat Kemenag RI dan menjabat Tim Pakar BHRD Kebumen dan Tim Pakar Rukyatul Hilal Indonesia dalam Rapat Penetapan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1437 H/ 2016 hadir di Kemenag Kabupaten Banjarnegara Selasa ini (24/05). Di undang dalam kegiatan Ormas Islam Kabupaten baik dari Nahdlatul Ulama, Syarikat Islam, Muhammadiyah, BHRD Banjarnegara, Kabag Kesra Kabupaten dan Lajnah Falakiyah.
Perhitungan waktu shalat di rencana diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara tanpa terkecuali, baik secara horizontal yakni mulai dari titik paling barat hingga titik paling timur maupun secara vertikal yakni dari lokasi pemukiman dengan elevasi terendah hingga lokasi pemukiman dengan elevasi tertinggi, disampaikan M. Syafi, Selaku Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kab. Banjarnegara.
Semua Ormas Islam se-Kabupaten Banjarnegara, DPC. Syarikat Islam, PD. Muhammadiyah dan PC. Nahdlatul Ulama, MUI Kabupaten, Pemerintah Daerah bersepakat menerima jadwal imsakiyah hasil Rapat Penyusunan Jadwal Imsakiyah Ramadhan Tahun 1437 H ini sebagai pedoman untuk diberlakukan di organisasinya masing-masing
Pemilihan Titik Acuan Perhitungan/ Markaz dan Ihtiyaath
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1437 H /2016 M Kabupaten Banjarnegara disusun menggunakan koordinat markaz (titik acuan perhitungan) : 7o 24' LS 109o 42' BT hasil perhitungan (hisab) Bapak Muhammad Ma'rufin Sudibyo. Secara fisik lokasi markaz adalah Masjid Agung an–Nur Banjarnegara. Pengukuran menggunakan perangkat lunak Google Earth, dimana nilai kerendahan ufuk di markaz adalah 0° 08' sehingga tinggi Matahari saat terbit dan terbenam di markaz adalah 1° 24' atau setara dengan 1,4°.
Ma'rufin menjelaskan “pemilihan markaz Masjid Agung an–Nur adalah berada di dalam pusat kota Banjarnegara, salah satu landmark (penanda kota) yang mengandung ciri khas peradaban Islam serta lokasi titik tengah kabupaten, sehingga tidak memiliki selisih praktis dalam waktu istiwa'”.
Untuk kehati-hatian dalam penyusunan jadwal imsakiyah, maka diambil langkah ihtiyaath yang lebih teliti sesuai dengan kondisi geografis Kabupaten Banjarnegara serta tetap mempertimbangkan ketentuan dasar bulan suci Ramadhan. Ihtiyaath ini diambil sebagai langkah pengamanan atau koreksi dalam perhitungan waktu shalat dengan menambahkan atau mengurangkan hasil perhitungan terhadap sebuah nilai.
Nilai ihtiyaath yang ditetapkan untuk jadwal imsakiyah di Kabupaten Banjarnegara adalah 3,5 menit yang pengaplikasiannya adalah sebagai berikut :
- Waktu Imsak : waktu di markaz ditambah 3,5 menit
- Waktu Shubuh : waktu di markaz ditambah 3,5 menit
- Waktu Terbit : waktu di markaz dikurangi 3,5 menit
- Waktu ‘Ashar : waktu di markaz ditambah 3,5 menit
- Waktu Maghrib : waktu di markaz ditambah 3,5 menit
- Waktu Isya' : waktu di markaz ditambah 3,5 menit
Secara resmi, hasil jadi Jadwal Imsakiyah yang disepakati akan di edarkan ke instansi/ lembaga, masjid, juga mushola. Ketentuan Jadwal ini juga disosialisasikan melalui media elektronik dan internet, serta dicetak untuk disebarkan luaskan. (Nangim)