Aktifkan Tiga Fungsi Penyuluh Agama Islam

Penyuluh Agama termasuk ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan dan desa dalam bidang bimbingan keagamaan dan penyuluhan. Dalam pelaksanaan tugas, dimungkinkan terjadi masalah terkait kasus internal bernuansa agama. Diperlukan pembekalan kepada para penyuluh hubungannya dengan tugas dan fungsinya di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Seksi Bimas Islam melakukan pembinaan dan pembekalan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Eks Kawedanan Batur dan Karangkobar sejumlah 80 peserta, bertempat di RM Gunungsari kecamatan Wanayasa Kamis ini (28/04).Materi yang disampaikan tentang radikalisme dan aliran terlarang dan pencegahan kenakalan remaja dan seks bebas.

Dalam sambutan pengarahannya Kepala Kankemenag Kab. Banjarnegara menekankan bahwa Penyuluh Agama Islam memiliki tiga fungsi dalam pelaksanaan tugasnya, yakni fungsi Informatif, edukatif dan konsultatif. “Melalui tiga fungsi ini diharapkan para penyuluh agama Islam dapat berperan aktif di masyarakat sehingga kasus-kasus internal bernuansa agama dapat dicegah”

Terkait Penanggulangan Radikalisme Dan Aliran Terlarang dipaparkan Kasat Intelkam Polres Banjarnegara, Sulistyo Dwi Cahyono. Pengertian radikalisme, jenis-jenis radikalisme, pola gerakan radikal di Indonesia dan proses radikalisme yang harus diketahui oleh penyuluh di wilayah kerjanya yang akan berpotensi konflik dimasyarakat.

“Di sini penyuluh  berperan penting guna memberikan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama agar tidak terkontaminasi oleh faham radikal dan aliran terlarang”,jelasnya.

Pemahaman faktor-faktor penyebab kenakalan remaja pembentuk perilaku seorang anak dan hal faktor penyebab perilaku seks perlu bagi seorang penyuluh agama. Sebagaiman disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Mukhlis dalam materinya. Disini pemerintah dan penyuluh hadir berdasar tusi dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana di kutip Kepala Kemenag, bahwasannya diharapkan penyuluh agama Islam sebagai pasukan jihad Kankemenag Kab. Banjarnegara dapat berperan aktif mengeliminir terjadinya kasus bernuansa agama di masyarakat. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan surat tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS oleh Kepala Kantor Kemenag Banjarnegara. (Khozin/Nangim)

Bagikan :
Translate ยป