Pemahaman Aturan Kepada CPNS Penyuluh Fungsional Baru

Setelah proses penerimaan SK CPNS saat apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara hari ini (16/06), semua Penyuluh Fungsional melanjutkan dengan meeting di ruang Kasubbag TU sebagai agenda rutin hubungannya dengan penerimaan pegawai baru.

Penyuluh fungsional berjumlah 7 orang yaitu Hendriyanto,S.Ag, Drs. Nipan, Mustofa, A.Ma, Warsiyah, Turah, Tolhah Al Ma'mun, dan Sobar menerima pengarahan langsung dari Kasubbag TU, Bagian Kepegawaian dan Bagian Keuangan.

Mengawali pengarahannya Kasubbag TU, Sukarno mengucapkan selamat atas diterimanya para penyuluh sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Agama.  Pengarahan dilaksanakan untuk pengenalkan pegawai baru kepada aturan dan regulasi bagi Pegawai Negeri Sipil, yang tentunya berbeda dengan saat para penyuluh masih menjadi honorer.

Penjelasan tentang NIP (Nomor Induk Pegawai), Atribut Resmi PNS, Aturan KORPRI, dan hal-hal kepegawaian disampaikan oleh Kasubbag dilanjutkan Analis Kepegawaian, Kami Nurhidayati.  Sejak diterimanya SK CPNS aturan sudah diberlakukan seperti daftar hadir menggunakan finger print melalui perekamanan sidik jari dan retina terlebih dahulu, jam kerja kantor, dan pembuatan LCKH, LKH, dan LKB.

Sebagai pegawai baru diwajibkan melaksanakan orientasi di kantor Kemenag Kabupaten. Orientasi untuk pengenalan lingkungan kantor, ritme kerja serta adaptasi aturan kerja di Instansi vertikal Kementerian Agama. Kegiatan sembari menunggu Surat Tugas, SPMJ (surat perintah menduduki jabatan) yang akan dibuat oleh bagian TU kepegawaian. Berdasar surat tugas dan SMPJ,  CPNS akan melaksanakan tugas sebagai penyuluh resmi di kecamatan sesuai posisi dan penempatan.

Bagian Keuangan juga menjelaskan tentang proses gaji pegawai, uang makan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan Pegawai Negeri.

Dengan pengarahan dan penjelasan tersebut diharapkan para penyuluh memahami aturan, bisa melaksanakan aturan dan menjaga tindakan dan pekerjaan tidak menyimpang dengan aturan.(Nangim)

Bagikan :
Translate ยป