Dalam rangka memberikan informasi terkait asesmen kepada pejabat esselon di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Kankemenag mengundang 30 orang dalam sosialisasi Asesmen dan Aturan Kepegawaian di Aula Kantor, hari ini (31/03). Pejabat yang di undang adalah Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA kecamatan, dan Kepala TU MAN, MTsN.
Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang implementasi asesmen kompetensi dan prestasi kerja sebelum PNS memangku jabatan struktural maupun fungsional tertentu serta mewujudkan profil kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
PNS yang memangku jabatan struktural maupun fungsional dengan aturan baru harus mengikuti asesmen 2 tahun (24 bulan) sekali. Materi yang disampaikan menjadi bekal bagi peserta yang memangku jabatan. “Tgl 4-6 April 2016 semua eselon 3 di lingkungan Kanwil Provinsi Jawa Tengah diasesmen di BKN Jogjakarta dilanjutkan eselon 4 yang masih menunggu jadwal” kata Kakankemenag, Farhani.
Lebih lanjut lagi Kepala menyampaikan, dengan asesmen diharapkan pejabat memiliki kemampuan dan kecakapan terkait Tugas dan Fungsi (TUSI) yang diembannya. Pejabat di uji dengan materi yang ditentukan, yakni kemampuan inti, kemampuan menajerial dan pengetahuan sosial/umum. “Walau hal baru, tapi tidak perlu galau Sepanjang apa yang menjadi TUSI dipahami”, ditambahkan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasubbag TU Kankemenag Banjarnegara, Sukarno yang menjelaskan tentang UU No. 5 tahun tentang Aparat Sipil Negara dan KMA No 207 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen bagi PNS di Lingkungan Kemenag. Pada sesi ini dijelaskan secara detail UU ASN dan kepegawaian juga Mekanisme Asesmen, Kompetensi Asesmen, dan ketentuan-ketentuan tentang asesmen.
Harapannya melalui sosialisasi bisa menambah bekal dan persiapan para pemangku jabatan dalam proses Asesmen yang segera akan dilaksanakan..(Nangim)