Seiring meningkatnya kesadaran kaum muslimin, khususnya terkait pelaksanaan zakat, maka meningkat pula kuantitas lembaga-lembaga pengelola zakat. Walaupun dengan nama berbeda namun memiliki tujuan sama. Pemerintah telah mengatur Pengelolaan Zakat dengan peraturan terbaru yakni UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Sesuai undang-undang, LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang didirikan oleh masyarakat harus mendapat legalitas dari pemerintah dan dengan keharusan memenuhi persyaratan. Dimaksudkan agar pengelolaan LAS sesuai tujuan, berkembang secara ideal, serta tidak berpotensi terkena sanksi hukum karena tidak sesuai aturan, juga membawa keberkahan di masyarakat.
Kementerian agama Kabupaten Banjarnegara melalui Penyeleggara Syariah mengundang 47 peserta dalam Pembinaan Lembaga Amil Zakat. Peserta terdiri dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kecamatan sekabupaten Banjarnegara bertempat di Aula Kantor.
Kebijakan Pemerintah Dalam Pengelolaan Zakat disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara yang diwakili Kasubbag TU, Sukarno pada Pembinaan Lembaga Amil Zakat, Kamis hari ini (08/10).
“Masalah zakat di pandang tidak penting dan tidak populer dibandingkan dengan haji. Namun harus menjadi perhatian khusus karena termasuk wajib bagi umat Islam juga kemaslahan bagi umat sangat besar”, ditegasnya.
Terkait Optimalisasi Manajemen Dana Zakat, Infaq, Dan Shadaqah disampaikan oleh M. Syafi’, Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Banjarnegara. Dijelaskan Prinsip – Prinsip Optimalisasi Manajemen ZIS, Perapian & penertiban tahapan kerja dan Jenis-jenis empowering ZIS.
H.Eko Djuniadi Wakil Ketua BAZNAS Kab. Banjarnegara dalam paparan materi prosedur pendirian LAZ dan UPZ menarik peserta untuk bertanya karena banyak berhubungan dengan kasus di lapangan dan sharing.
Banjarnegara di desa Kepakisan kecamatan Batur, menjadi percontohan pengelolaan zakat nasional dan menjadi studi banding. Point utama di sana karena kesadaran masyarakat tinggi. Zakat mereka serahkan setelah selesai sholat Jumat, di jelaskan Eko Djuniadi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial serta memacu daya guna dan profesionalitas kinerja LAZ. Peningkatan kinerja LAZ pada pemberdayaan internal dan eksternal menjadi motivasi pengumpulan zakat sesuai amanah dan kepercayaan dalam pelaksanaannya. (Nangim)