Wakaf adalah Raksasa Yang Masih Tidur

Wakaf seperti zakat, merupakan ibãdah ijtimã’iyah/ ibadah yg memiliki dimensi sosial. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf , menyatakan bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Aset tanah wakaf di Indonesia seluas 4.142.464.287,906 M2 (Dit Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI, 14 Maret 2015), tersebar di 435.395 lokasi di seluruh nusantara. Jika 10 persennya memiliki potensi ekonomi tinggi yang dapat dikelola secara profesional-produktif, maka aset tanah wakaf di seluruh Indonesia menjadi kekuatan yang signifikan dalam membangun perekonomian bangsa.

Point utama pengelolaan di tujukan kepada nadzir  sebagai pemelihara, pengelola, dan pengembang aset wakaf. Dengan Nadzir yang profesional, diharapkan tidak ada harta benda wakaf yang terlantar, beralih ke pihak ke 3 dengan cara malawan hukum dan sebagainya. Pengelolaan dan pemberdayaan wakaf perlu dipahami, oleh karena itu Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Penyelenggara syariah mengadakan workshop kepada nadzir yang diwakili oleh perwakilan 40 peserta dengan masing-masing dari kecamatan sebanyak 2 orang Selasa ini (26/07) di Aula Masjid Al Ikhlas Kankemenag.

Dalam paparan Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf, Kasubbag Tata Usaha Sukarno menceritakan bahwa Tonggak sejarah wakaf yang penting pada kisah Umar bin khattab yang mendapatkan tanah luas dan subur di Khaibar. Dan atas petunjuk Rosulullah SAW tanah tersebut untuk ditahan, tidak dijual dan diambil manfaatnya untuk kesejahteraan umat yang sekarang dikenal dengan istilah wakaf.

Dengan potensi wakaf yang besar, jika dimanfaatkan sebaik-baiknya selain bisa membangun perekonomian bangsa juga mengentaskan kemiskinan. Pengelolaan wakaf dengan perkembangan zaman diatur regulasinya oleh pemerintah tidak terkecuali perlindungan hukumnya. Potensi ini seperti raksasa yang masih tidur dan perlu untuk dibangunkan dan dikembangkan. “Contoh pengelolaan wakaf sekarang diharapkan bisa lebih produkti sebagaimana dicontohkan oleh Masjid Agung Jawa Tengah dan Masjid Jogokaryan”, ungkap Sukarno.

Sesi ke-2 tentang Strategi Pengelolaan  Wakaf disampaikan oleh Penyelenggara Syariah. Mohammad Syafi’ membahas hal-hal teknis. Para nadzir antusias mengikuti workshop disamping memang banyak kendala dilapangan terkait pengurusan wakaf pengelolaannya. Harapan dari pada peserta untuk diadakannya study banding ke salah satu pengelolaan wakaf yang berhasil yakni Masjid Jogokaryan serta adanya koordinasi pengurusan sertifikat wakaf agar lebih mudah dan murah.

Agar manfaat dari workshop bisa lebih, diharapkan peserta yang hadir bisa mensosialiasikan hasil dari workshop kepada rekan nadhir lainnya yang tidak bisa hadir. Koordinasi, pengelolaan serta pendataan wakaf juga untuk lebih di intensifkan, apalagi dengan adanya Badan Wakaf Indonesia perwakilan kabupaten yang sudah terbentuk. (Nangim)

Bagikan :
Translate ยป